Connect with us

Berita

Warga HD Belum Mendapatkan Ganti Rugi Dari PUTR Provinsi Sumsel

Published

on

Radian News Com , Martapura – Sejumlah warga pemilik rumah yang terkena dampak dari pembangunan jembatan Sukaraja Tuha, Buay Madang meminta keadilan kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru, membayar ganti lahan milik mereka.

Hampir 8 bulan, lahan rumah mereka yang terdampak langsung akibat pembangunan jembatan tersebut, belum diganti rugi Pemprov Sumsel.

Tahun 2022, warga yang terimbas pembangunan jembatan sudah membawa masalah ini ke Dinas PUTR Sumatera Selatan, dengan membawa dokumen sertifikat guna menuntut ganti rugi.

“Masalah ini kami sampaikan ke Kades, olah Kades kami bertiga dibawa ke Palembang bertemu pak Arya. Pada pertemuan ada pembicaraan terkait rumah kami,” ungkap salah satu warga Sukaraja Tuha, yang rumahnya terdampak pembangunan jembatan,

Advertisement

Ia berkata, pada saat pertemuan dengan perwakilan Dinas PUTR Sumsel, dampak dari pembangunan jembatan terhadap lahan rumah milik mereka sudah disampaikan. Salah satunya, ketakutan keluarga karena bangunan jembatan dinilai tidak sesuai.

“Bagaimana hidup mau layak, anak istri kami takut karena bangunan jembatan terlalu tinggi, rumah saya itu hilang karena jembatan. Itu yang kami sampaikan saat permuan dengan Pak Arya,” katanya.

Ia melanjutkan, menanggapi apa yang disampaikan itu, perwakilan Dinas PUTR memberikan arahan untuk membuat surat dengan memperinci ukuran dan luas dari lahan rumah yang terdampak.

“Setelah tiga hari dari pertemuan itu, surat yang diminta sudah selesai dibuat dan diantarkan ke Pak Arya melalui Kades. Namun hingga bulan Februari hingga saat ini belum ada kabar, disuruh nunggu, tidak ada kepastian,” ujarnya.

“Kami ini hanya minta keadilan, rumah sebelah sana yang jauh dari pembangunan jembatan dan tidak terdampak dapat ganti rugi, sedangkan rumah kami yang terdampak langsung tidak ada ganti rugi, apa bedanya kami dengan yang dapat ganti rugi. Tolonglah pak Gubernur pikirkan nasib kami, kami tidak nyaman lagi” lebih lanjut.

Advertisement

Ia juga mempertanyakan, surat yang sudah dibuat sesuai petunjuk dari pihak Dinas PUTR apakah sudah diterima, ditahan, dibuang atau dilempar.

“Kades kalau ditanya terkait surat yang sudah dibuat jawabannya hanya tunggu, tunggu, tunggu saja,” katanya.

Lahan kosong diganti rugi, sedangkan rumah yang ada penghuni dan terdampak pembangunan tidak dapat ganti rugi.

“Kami juga manusia, mau hidup nyaman, kalau rumah didekat jembatan seperti ini tidak nyaman, berjalan susah, aktivitas sehari hari juga susah, tidur juga tidak nyaman takut ada apa,” tutupnya.(TAS).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending