Radian news. Com, Martapura – Oknum LSM yang juga seorang wartawan di Kabupaten OKUT diamankan Tim Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri OKUT pada Kamis , (25/3/2021) sore. Oknum LSM berinisial KB tersebut diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan berpura-pura menjadi pengacara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKUT Dr Akmal Kodrat SH MHum dalam rilis yang digelar Jumat (26/3/2021) mengatakan, KB berpura-pura menjadi pengacara yang sanggup membantu korban untuk mengurus suaminya yang sedang menjalani proses persidangan atas tersandungnya kasus Karhutla.
“KB ini mendatangi istri terdakwa yang perkaranya ditangani Kejaksaan dengan lazimnya seorang penasehat hukum dalam kepentingan membela dan mendampingi istri terdakwa untuk melakukan tindakan sebagai seorang penasehat hukum. Lalu KB ini melakukan lobi-lobi baik di OKUT maupun di Sumsel dan menerima uang sebesar Rp 85 juta dari korban untuk biaya mengurus perkara di Kejaksaan,” ucap Kajari.
Setelah menyerahkan uang, keluarga terdakwa menanyakan Kasi Pidum terkait proses yang dijalani suaminya. Namun ditegaskan bahwa pihak Kejari OKUT tidak pernah ada yang melakukan lobi-lobian.
“Atas informasi ini, saya langsung perintahkan tim intelijen untuk memastikan indikasi yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Kemudian KB dipertemukan dengan korban yang dibenarkan oleh KB kalau dia sudah menerima uang tersebut. Karena ini perkara pidana umum maka KB kita serahkan ke penyidik (Polres) OKUT untuk ditindak lanjuti,” kata Kajari OKUT seraya menyebut ulah KB ini dikenal sebagai makelar kasus. (BEN)