Connect with us

Berita

Sebanyak 17 Unit Kendaraan Bermotor Di Lelang Kejaksaan Negeri OKUT

Published

on

Radian News.Com ,Martapura – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKUT melaksanakan penjualan langsung terhadap barang dan rampasan bekas hasil perkara di Kantor Kejaksaan Negeri OKUT , Senin (21/06/2021).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKUT Dr. AKMAL KODRAT, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan CARLES APRIANTO,S.H.,M.H, mengatakan kegiatan penjualan barang sitaan yang berlangsung tersebut sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 09 dan 10 tahun 2019.

“Bahwa Kejaksaan dapat melakukan penjualan langsung barang sitaan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkrach dibawah harga Rp35 juta , lelang tersebut berlangsung selama lebih kurang 2 jam”, Terang Kasi Carles.

Adapun dalam kegiatan ini, Kejari menjual barang sitaan berupa 17 unit sepeda motor, penjualan langsung ini juga bertujuan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan sehingga mengurangi tunggakan , sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI “Zero Tunggakan”.(SMS).

Advertisement

Continue Reading
Advertisement

Trending