Penyuluhan Hukum , Kejari OKUT Himbau Kades Untuk Bijak Menggunakan Dana DesaRadian News.Com , Martapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur beserta jajarannya terus memberikan penyuluhan dan penerangan hukum guna mencegah terjadi nya pelanggaran pelanggaran hukum di Kabupaten OKUT.
Kali ini penyuluhan menyasar di tingkat Kecamatan pada puluhan Kepala Desa dan (BPD) se-Kecamatan Jayapura , bertempat di Kantor Camat Jayapura , Kamis (10/06/2021).
Kasi Intilijen Darmadi Edison SH supaya dapat memahami dalam penggunaan dana desa , sehingga terhindar dari pelanggaran hukum maka perlu diberikan pemahaman baik itu tingkat Kecamatan maupun Desa.
“Kepada Kepala Desa se Kecamatan Jayapura Khusus nya Kabupaten OKU Timur , pergunakanlah Dana Desa sebaiknya baiknya dan ikuti aturan yg ada berdasarkan Permendes No 13 tahun 2020” , Lanjut Kasi Intel.
Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan disamping itu Kejari OKU Timur juga telah ada Aplikasi E LAPDUMA .
Advertisement
“Jika ada masyarakat ingin melaporkan adanya Tipikor cukup buka Aplikasi E-LAPDUMAKEJARIOKUT.ID”. Tutup Kasi Intel. (SMS).