Connect with us

Hukum & Kriminal

Mantan Kades Tanjung Bulan Menjadi Tersangka , Terkait Pungli Sertifikat Tanah

Published

on

Martapura – Berdasarkan laporan dari masyarakat Kejaksaan Negeri OKUT tetapkan AT mantan Kades Tanjung Bulan Kabupaten OKUT sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang atau melakukan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah.

Kajari OKUT Dr Akmal Kodrat SH M Hum melalui Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH melalui pers realese nya mengatakan , Kamis (15/04/2021).

“Tersangka yang menjadi Kades pada saat itu melakukan sosialisasi bahwa pembuatan sertifikat tanah tersebut dikenakan biaya Rp 1.5 juta, Sedangkan semua biaya pembuatan sertifikat tersebut sudah dibebankan pada DIPA BPN OKUT , kalaupun dikenakan biaya diperbolehkan hanya Rp 200 ribu itupun berlaku pada tahun 2017 yang lalu. .”Terang Aci dalam konfers di Kejari OKUT.

Setiap sertifikat yang dibuat diwajibkan oleh tersangka untuk membayar 1.5 juta dengan bayar DP 200 ribu dan melakukan pelunasan 1.3 juta jika sertifikat sudah selesai.

Aci menambahkan terkait tersangka lain , sampai saat ini pihak kejari OKUT masih terus melakukan pendalaman kasus lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan fakta baru.

Advertisement

“Tidak menutup kemungkinan ada oknum BPN yang terlibat nanti akan kita kejar apakah ada aliran uang ini ke BPN. Dari pengakuan tersangka ada aliran uang juga ke Oknum BPN,” katanya.

Namun sampai saat ini, pihaknya belum cukup bukti dan belum bisa berkata banyak mengenai adanya dugaan tersangka lainya.

Akibat perbuatanya tersangka terancam pidana minimal 4 tahun kurungan penjara , melanggar pasal 11 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 12 E.

Sedangkan tersangka AT sudah dilakukan penahanan di polres OKUT, Tutup Aci. (SMS).

Advertisement

Trending