Connect with us

Berita

Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia Wilayah SUMUT, Laporkan Alvin Lim ke Polda

Published

on

Radian News Com ,Medan-I Made Sudarmawan.SH.MH ketua persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) Wilayah kejati Sumatera Utara(Sumut) melaporkan Alvin Lim Ke SPKT Polda Sumatera Utara (Sumut) pada jum’at (22/9/2022).

Di Dampingi Para Anggota PERSAJA Wilayah Sumatera Utara Yos Tarigan.SH.MH, Syahron Hasibuan.SH.MH dan Olan Pasaribu.SH.MH

Di Lansir dari Pemberitaan Media On-Line newsidak.id, Ketua PERSAJA Provinsi Sumut I Made Sudarmawan.SH.MH Mengatakan,” Bahwa Alvin Lim di laporkan dengan nomor laporan : STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, karena di duga menuding Jaksa serta institusi kejaksaan sebagai sarang Mafia.

” Dalam akun media sosial You tube, memang ada beberapa kalimat, yang menurut saya perkataan tersebut pencemaran Nama baik Jaksa maupun Institusi kejaksaan, Jelas I Made Sudarmawan.

Advertisement

Saya Pribadi Sebagai Jaksa dan Ketua PERSAJA Sumatera Utara Jelas tidak terima atas pernyataan dari Alvin Lim tersebut.

Itulah sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik, Ujarnya.

Dari Informasi yang di himpun dari berbagai sumber Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang saat ini sedang menangani suatu perkara di kejaksaan agung (KEJAGUNG), namun di karenakan di duga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.

” konten Video yang ada dalam akun You tube tersebut di distribusikan atau di sebarkan yang isinya di duga menyerang kehormatan dan Nama baik Jaksa maupun inatitusi kejaksaan ”

Menurut Ketua PERSAJA Sumut, I Made Sudarmawan, bahwa Alvin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi kejaksaan dengan tandesius.

Advertisement

” misalnya, dalam video itu Alvin Lim mengatakan,” tidak menghina kejaksaan, tapi kenyataan nya ia menyerang kehormatan, kalau dia mengangap ada yang tidak baik dalam penanganan di kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau pun bisa juga ke DPR.RI komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina melalui akun video itu di media sosial(Medsos),” tandasnya.

I Made Sudarmawan juga mengatakan,” bahwa Alvin Lim di duga telah menyebarkan konten berita bohong atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

” Kami yakin Polri bisa menikdaklanjuti laporan itu, berdasarkan dengan bukti yang di miliki,” tutup I Made Sudarmawan.

Di tempat terpisah di kutip dari pemberitaan media On-lin newsidak.id kabid Humas Polda Sumut Kombes.Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya laporan”

” Ya sore hari kemarin ada laporan masuk dan sudah di terima SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Pelapor Ketua PERSAJA Sumut” ujar Hadi.(Rilis/MAM)

Advertisement

Continue Reading
Advertisement

Trending