Connect with us

Berita

Kejari OKUT Terima Laporan LSM Terkait Dugaan Kasus PKM Desa Gunung Jati

Published

on

Radian News Com , Martapura – Kejaksaan Negeri OKUT menerima laporan dari LSM LPI Tipikor Indonesia terkait dugaan kasus penerima bantuan PKM dari Desa Gunung Jati Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKUT , bertempat di ruang tunggu Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKUT. Rabu , (25/05/2021).

Adapun laporan tersebut berupa bukti bukti yang di peroleh oleh LSM LPI Tipikor Indonesia selain itu juga bukti yang berupa uang.

Ketika di mintai keterangan Kajari OKUT Dr Akmal Kodrat.SH.M.hum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKUT Achmad Arjansyah Akbar.SH MH menjelaskan terkait penerimaan berkas laporan yang di sertakan sejumlah uang dari PKM Desa Gunung Jati Kecamatan Semendawai Barat yang di serahkan oleh LSM LPI Tipikor Indonesia di kantor Kejaksaan Negeri OKUT melalui PTSP Kejari OKUT.

“Bahwa sehubungan dengan telah di terima uang dari dua anggota PKH melalui LSM LPI Tipikor beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal (24/05/2022) .Kepada petugas PTSP Kantor Kejaksaan Negeri OKUT belum dapat kita terima karena harus melalui proses tahapan atau butuh waktu proses lebih mendalam”. Tegas Kasi Intel Kejari OKUT yang akrab di Sapa Ancha.

Advertisement

Laporan tersebut saat ini masih di lakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan saat ini belum dalam tahapan penyidikan,” lanjut Anca.

Lebih lanjut jelas ancha “intinya , kita dari pihak Kejari OKUT bukan tidak menerima sejumlah uang tersebut untuk di titipkan di Kantor Kejari OKUT akan tetapi kita baru bisa menerima laporan dari korban yang di dampingi LSM LPI Tipikor. Pungkasnya.(SMS).

Continue Reading
Advertisement

Trending