Radian News.com , Martapura – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh PT PLN UIP Medan tahun 2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam realese tertulis nya mengatakan di Jakarta, (04/03/2021), 3 saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) antara lain berinisial.
(A) sebagai pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan , (MRIH) sebagai pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan , (ES) sebagai pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan.
Leonard menambahkan , “pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh PT PLN UIP Medan tahun 2016-2017 “, Terang Leonard dalam realese tertulisnya.
Selain itu pemeriksaan saksi tetap memperhatikan dan mematuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid 19 . (RIL/SMS)