Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejagung Periksa Saksi Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT PLN Di Medan

Published

on

Radian News.com , Martapura – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh PT PLN UIP Medan tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam realese tertulis nya mengatakan di Jakarta, (04/03/2021), 3 saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) antara lain berinisial.

(A) sebagai pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan , (MRIH) sebagai pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan , (ES) sebagai pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan.

Leonard menambahkan , “pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh PT PLN UIP Medan tahun 2016-2017 “, Terang Leonard dalam realese tertulisnya.

Selain itu pemeriksaan saksi tetap memperhatikan dan mematuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid 19 . (RIL/SMS)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending