RadianNews, Martapura – WD (22) pemuda yang berasal dari Desa Tugu Arum warga Pondok Hijau Daun Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur akhirnya diringkus Satreskrim Polres OKU Timur karena melakukan tindak pidana penggelapan uang pembelian buku sekolah dengan kerugain mencapai Rp 195 Juta.
Menurut pengakuan WD (22) uang sebeser Rp 195 Juta tersebut ia gunakan untuk berfoya – foya, mulai dari karokean sampai bermain judi online.
“Setiap tagihan buku dari sekolah, tidak langsung saya setor ke perusahaan melainkan saya pakai dulu untuk kebutuhan sehari – hari,” ungkapnya.
Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rozi menyampaikan “saat di tangkap polisi Pelaku berada di sebuah kontrakan di Pondok Hijau Daun Desa Tugu Arum Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Oku Timur Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Saat di amankan polisi juga menyita barang bukti berupa 1 Unit Tablet Merk Samsung, buku paket penerbit Pt. Intan Pariwara sebanyak 120 eksemplar, dan Kwitansi pembayaran dari sekolah.
“Pelaku kita tangkap disebuah kontrakan. Untuk barang bukti 1 Unit Tablet Merk Samsung, buku paket penerbit Pt. Intan Pariwara sebanyak 120 eksemplar, dan Kwitansi pembayaran dari sekolah,” pungkasnya.
Penangkapan tersebut di perkuat dengan adanya dasar laporan Polisi yang tertuang dalam LP-B /18/II/2023/SPKT/ POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, tanggal 16 Februari 2023 yang dilaporkan langsung oleh manager PT Intan Pariwara Andika Kurniawan SPd.
(SMS)