Connect with us

Berita

Kajati : Minimal 2 Kasus Korupsi 1 Tahun Anggaran, Kajari OKUT : Perintah Pimpinan Kita LaksanakanKan

Published

on

RadianNews.Com , Martapura – Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, SH, MM, MH yang baru menjabat mendapatkan gelar atau Adok Komering dengan gelar Suttan Nata Hukum.

Pemberian gelar ini dìlaksanakan saat pisah sambut, Selasa (21/2/2023) di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur yang dìpimpin Ketua Adat Komering OKU Timur Leo Budi Rachmadi.

Tiba di lokasi, Andri Juliansyah beserta istri Lindra Oktora dìsambut oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, ST beserta Ketua TP PKK OKU Timur dr. Sheila Noberta.

Di sela sela usai acara pemberian gelar dan pisah sambut Kajari OKUT di balai Rakyat saat di wawancarai Andri Juliansyah mengatakan sebelumnya saya bertugas di Sulawesi Utara dan kemudian saya sekarang bertugas di Kabupaten OKUT untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan tentunya untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada di Kabupaten OKUT

Advertisement

Ketika di singgung terkait kunjungan kerja Kajati Sumsel beberapa Waktu yang lalu Sarjono Turin.SH MH yang menegaskan bahwa setiap Kajari yang berada di wilayah hukum kajati Sumsel harus mempunyai target dalam 1 tahun kerja minimal ada 2 kasus korupsi yang di tangani selama bertugas di Kabupaten OKUT.

Menanggapi hal itu Kajari OKU Timur Andri juliansyah, S.Kom, SH , MM , MH menegaskan “kita akan menanggapi laporan masyarakat dengan respon yang cepat selain itu perintah pimpinan akan kita jalani dan laporan laporan yang masuk juga bukan hanya 2 tetapi bisa lebih laporan yang kita terima dari masyarakat akan kita tela’ah dan teliti jika ada indikasi penyimpangan tindak pidana korupsi maka akan kita tindak tegas sesuai dari amanat pimpinan”.Tegas Andri.(MAM)

Continue Reading
Advertisement

Trending