Connect with us

Berita

“Jaksa Menyapa” Kejaksaan Negeri OKUT Bersama Radio BKM.FM.

Published

on

Radian News Com , Martapura- Kejaksaan Negeri (KEJARI) OKUT bekerja sama dengan Radio BKM FM mengadakan giat jaksa nenyapa Senin , (18/10/2021).

Hadir dalam kegiatan Kajari OKUT Dr.Akmal Kodrat.SH.M.Hum yang di wakili oleh Kasi Intelijen Darmadi Edison.SH.MH, Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra.SH.MH, Kasi Datun Muhammad Aripin.SH.MH, Kasi Pidum Ahmad Yantomi.SH dan Kasi Barang Bukti dan Perampasan Charles Aprianto.SH.MH bertempat di Radio BKM FM Kabupaten OKUT.

Kepala Kejaksaan Negeri OKUT Dr.Akmal Kodrat.SH.M.Hum Melalui Kasi Intelijen Darmadi Edison.SH.MH Mengatakan.

“Dalam kegiatan ini selain bertemakan materi Jaksa Menyapa, kita juga memperkenalkan fungsi dari institusi Kejaksaan dan penegakan hukum itu sendiri mengemban tugas dalam perkara perdata sebagai jaksa Pengacara Negara dalam kedudukan sebagai kuasa hukum pemerintah”.Jelas Darmadi.

Advertisement

Selain itu juga Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKUT Darmadi Edison, memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang penegakan hukum tentu tugas ini adalah melakukan upaya pemeriksaan atas laporan-laporan yang ada dari masyarakat yang masuk di kejaksaan Negeri OKUT secara administrasi,subtansi dan juga dalam proses pemeriksaan, tambahnya.

Lebih lanjut , ada pelayanan lain demi memberikan kemudahan masyarakat, kejaksaan negeri OKU Timur telah memiliki aplikasi melalui Medsos yaitu aplikasi ELAPDUMA (Eloktronik Laporan Pengaduan Masyarakat) guna memberikan kemudahan pada masyarakat dan untuk itu kami berharap masyarakat untuk kedepan nya memberikan informasi yang akurat pada instansi kejaksaan Negeri OKUT.

Dan Semua laporan yang ada telah di atur dalam pasal-pasal yang ada saya berharap masyarakat dapat menggunakan aplikasi Elapduma.

Selain itu juga Darmadi Menambahkan bahwa adanya intruksi presiden No 4 tahun 2020 Mengintruksikan perlu adanya pendampingan dari instansi yang memeliki kewenangan Keperdataan dan wewenang tersebut ada di kejari Dan telah di tindak lanjuti oleh Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung RI telah mengeluarkan intruksi No 5 tahun 2020 yang berbunyi Segala kegiatan Yang Mengunakan anggaran negara baik itu dalam pengelolaan maupun dalam Penyalurannya di minta maupun tidak di minta di dampingi oleh pihak kejaksaan,pungkas Kasi Intelijen Kejari OKUT Darmadi Edison.SH.MH.(MAM).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending