OKU Timur, Radiannews.com | Merasa di bohongi MA (16) remaja asal Desa Tulung Harapan Kecamatan Semendawa Timur Polisikan pacarnya sendiri.
Awalnya pada Minggu (08/04/2020) sekitar pukul 15.00 Adi (28) mengajak MA (16) yang tak lain adalah pacarnya sendiri kedesa Burnai Mulya untuk main ketempat keluarga dipertahankan arah pulang pelaku memberhentikan sepeda motornya dikebun karet di Desa Burnai Mulya dan mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak dan pelaku berkata “Mengapa Tidak Mau” kemudian Adi menyakinkan MA “Aku Kan Pacar Kamu”.
Adi terus berusaha merayu pacarnya tersebut dan menjajikan Jika hamil dirinya akan bertanggung jawab menikahi korban hingga akhirnya korban meng iya kan permintaan pacarnya tersebut. Akibat kejadian itu korban hamil dan pelapor melaporkan kejadiannya ke Polsek Semendawai Suku III untuk di proses secara Hukum.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK,.M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP. I.Putu Suryawan, didampingi Kapolsek Semendawai Suku III Iptu JOHAN Safri melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto , Membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap satu tersangka
Adi Zulkarnain (28) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Semendawai Timur.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 07 / V / 2019 / SUMSEL / OKUT / SEK SS III, Tanggal 24 Mei 2019.
“Pelaku sempet melarikan diri selam satu tahun. Hingga ahirnya tim gabungan Team Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek SS III mendapat informasi keberadaan tersangka sedang berada dirumahnya dan dilakukan penangkapan tanpa Perlawanan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya. (sus)