Radiannews.com-Martapura Dua mobil angkutan batubara dengan sengaja memasuki jalan milik kabupaten sehingga diamankan oleh Satuan Pol PP OKU Timur karena melanggar aturan.
OKU Timur, CBB – Sejumlah masyarakat menilai Sat Pol PP OKU Timur, tidak menegakkan Peraturan Daerah ( Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) ketika melepaskan mobil angkutan batubara yang melintasi jalan milik kabupaten tanpa sanksi sesuai aturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, dua mobil angkutan batubara dengan sengaja memasuki jalan milik kabupaten sehingga diamankan oleh Satuan Pol PP OKU Timur karena melanggar aturan yang ada.
Berdasarkan Peraturan Daerah OKU Timur No 3 Tahun 2012, pasal 3 ayat 1 “setiap setiap pengangkut batubara yang melalui jalan kabupaten dan atau Jalan Desa hanya boleh dilakukan dengan menggunakan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)”.
Pasal 6, ayat 1 dan 2 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 titik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah”
Pada Peraturan Bupati No 21 tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tata cara pengangkutan hasil tambang batubara. Dijelas pada Pasal 2 “jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dalam pengangkutan hasil tambang batubara 8,8750 kg sesuai dengan buku uji”.
Informasi yang berhasil himpun, dua mobil berjenis Dum Truck yang membuat batubara dengan tonase melebihi jumlah berat yang diperbolehkan, dilepas setelah diamankan di Kantor Sat Pol PP OKU Timur selama dua hari.
Terkaitnya beredarnya informasi dikalangan awak media yang menyebutkan, adanya pertemuan antara pemilik angkutan batubara, Kasat Pol PP OKU Timur dengan Bupati OKU Timur, sehingga hasil dari pertemuan tersebut, Bupati OKU Timur menginstruksikan jajaran Satuan Pol PP OKU Timur untuk melepas dua mobil angkutan batubara yang diamankan. Ia mengatakan, tidak tahu adanya pertemuan tersebut.
“Yang bisa menjawab ini pimpinan, kalau saya hanya diperintah untuk menjawab pertanyaan yang bisa dijawab saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Perda maupun Perbup yang mangatur teknis dan tata cara pengangkutan hasiln tambang batubara merupakan produk hukum pemerintah daerah yang sudah disahkan hampir 11 tahun.(SMS/MAM)