Radian News Com , Martapura – Pentingnya suatu pemahaman hukum di kalangan masyarakat terutama Desa menjadi suatu hal keharusan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti hal yang harus dilakukan sehingga terhindar dari jeratan hukum dan lain sebagainya.
Tidak mengenal jarak dan Medan yang di tempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKUT terjun langsung dan bertatap muka dengan masyarakat dalam memberikan penerangan hukum guna mencegah terjadi nya pelanggaran pelanggaran hukum di Kabupaten OKUT.
Kali ini penyuluhan berada di Desa Mendah Kecamatan Jayapura hadir pada acara tersebut Kajari OKUT Dr. Akmal Kodrat,S.H.,M.Hum yang di wakili oleh Kasi Intelijen Darmadi Edison SH , Camat Jayapura Sugiarto , Kepala Desa , Kadus dan masyarakat Jayapura (BPD) ,kegiatan berlangsung di Kantor Desa Mendah , Senin (30/08/2021).
Kajari OKUT Dr Akmalm Kodrat SH MHum melalui Kasi Intilijen Darmadi Edison SH menjelaskan Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan sosialisasi tentang Tora.
“Masyarakat sangat butuh pemahaman hukum sehingga dilaksanakan sosialisasi supaya masyarakat paham apa itu Tora dan Perhutanan Sosial (PS)”, Tutup Kasi Intel. (MAM).