Connect with us

Berita

Akibat Sering Karaokean JP Nekat Mencuri Barang Di Toko Majikan

Published

on

Radian News Com , Martapura – Gara-gara sering Karaokean dan mengenal Pemandu Wanita (PW) JP alias Percil(33) th kelahiran Lampung, warga Sukarame Kecamatan Belitang ini nekat mencuri barang dan uang di toko bangunan majikannya sendiri. Jum’at , (13/08/2021).

Hal tersebut dilakukan JP dengan cara memanjat dinding toko yang berada di lantai 2 karena pintu di lantai 2 di kunci dari dalam sehingga pelaku tidak bisa masuk selanjutnya pelaku naik kelantai 3 melalui teras belakang dan berhasil masuk melalui pintu di lantai 3 dengan cara membuka kunci gembok yang mana kunci pintu tersebut sudah di curi oleh pelaku.

pelaku merupakan karyawan toko bangunan milik korban selanjutnya pelaku masuk kedalam toko dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) dan barang-barang dagangan berupa mesin pompa air,mesin gerinda dan mesin potong rumput kemudian pelaku keluar dari pintu lantai 2 yang mana pelaku memiliki kunci pintu tersebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila di taksir Rp. 10.000.000 ( sepuluh Juta Rupiah ) melaporkan di Polsek BMT Guna di Tindak Lanjuti.

Mengetahui uang dan barang toko sering hilang maka korban sekaligus pemilik toko bangunan EKI Bin Romli (33)th warga Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur,langsung melaporkan kejadian kehilangan barang dan uang tersebut kepada Polsek Buay Madang Timur dengan Pimpinan Kapolsek Iptu Alimin SH dan segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan mengeluarkan,Surat Perintah Penyelidikan sebagaimana tercantum dalam : SP – Lidik / 07 / VIII / 2021 / Res.1.8 / Sek BMT, Tanggal 07 Agustus 2021.

Advertisement

Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan kamera CCTV akhirnya
Pada Hari sabtu Tanggal 07 Agustus 2021 Sekira Jam 21.00 Wib Unit Opsnal Polsek Buay Madang Timur opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Jumadi SE,Berikut anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan di dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Depan Ruko Belitang Mas Gumawang selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka

Kemudian Tersangka di bawa ke Polsek Buay Madang Timur guna proses Penyidikan lebih Lanjut dengan barang bukti 1 ( Satu ) Unit Mesin Potong Rumput Warna Hijau Merk RYU 1 ( Satu ) Unit Mesin Pompa Air Warna Hijau Merk RYU 1 ( Satu ) Unit Mesin Bor Merk Modern 1 ( Satu ) unit mesin gerinda Merk RYU dan Uang Tunai Rp.400.000.(Hen).

Continue Reading
Advertisement

Trending