Radiannews.com, Martapura – Polres OKUT melaksanakan realese ungkap kasus terkait kasus narkotika jenis sabu sabu. Bertempat di halaman Polres OKUT , Senin (1/Agustus/2022).
Kapolres OKUT AKP Nuryono didampingi Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo dan beberapa para pejabat polres OKUT mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan Sat res Narkoba Polres OKUT mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 122,98 gram. Dimana barang haram ini didapat dibeberapa kecamatan di kabupaten OKU Timur.
“Terhitung satu bulan terakhir ini sudah ada enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang yang semuanya laki-laki dan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 122,98 gram,” Lanjut Kapolres.
Sebelumnya Sat res narkoba polres OKUT juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang tidak sedikit. Berdasar itu, ia memerintahkan anggota Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan disemua wilayah di Kabupaten OKU Timur.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti dimana peredarannya didapat dari beberapa Kecamatan yang ada di OKU Timur, diantaranya kecamatan belitang lll, Buay Madang, bunga mayang, dan Madang suku ll.” Tutup Kapolres OKUT.(MAM).